
RADARSEMARANG.ID, KAJEN – Hanya dalam waktu setengah jam, Jajaran Sat Lantas Polres Pekalongan berhasil menjaring sebanyak 64 pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas, ketika dilakukan razia atau penertipan (razia) kendaraan di kawasan jalan raya Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom,Senin (7/10) kemarin, mengungkapkan bahwa dilakukannya penertipan (razia) kendaraan secara gencar oleh Sat Lantas Polres Pekalongan. Dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, masih banyak terlihat di wilayah Kabupaten Pekalongan. Ini bisa dilihat dengan banyaknya pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan.

Menurutnya pihak Sat Lantas Polres Pekalongan telah melakukan berbagai cara, baik itu tindakan persuasif maupun tindakan preventif . Adapun tindakan persuasif sendiri dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, karena selama ini masih banyak masyarakat sadar, akan ketertiban berlalu lintas bila di jalan ada petugas Polantas.
“Apabila tindakan persuasif dirasa belum maksimal hasilnya, maka jajaran Sat Lantas Polres Pekalongan akan melakukan tindakan preventif, berupa tindakan langsung dengan melakukan tindakan razia kendaraan di jalanan, terutama di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas atau KTL,” ungkap Iptu Akrom.

Akrom juiga mengatakan ketika Sat Lantas Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan razia kendaraan di jalan raya Kajen-Karanganyar, hanya dalam waktu kurang dari satu jam, petugas menindak 65 pelanggar dengan tilang.
“Jumlah pelanggaran itu bukan sebuah prestasi, sebab masih banyak sekali warga yang tidak tertib. Dalam kegiatan razia kendaraan masih banyak ditemukan pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm , kondisi motor yang tidak sesuai standar keamanan, hingga ada diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Iptu Akrom. (thd/bas)