26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Demak – Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Abdul Wahid ditangkap Satreskrim Polres Demak. Abdul Wahid diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 747 juta.

Pelaku diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021. “Tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang  APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3).

Budi menambahkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa. Selanjutnya, uang yang semula akan diserahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan. “Tetapi, setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Mengetahui adanya korupsi dana desa, sejumlah warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak. Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipikor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta,” tambahnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan. Mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya. (hib/fth)

Reporter:
Wahib Pribadi

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya