26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Jalan Tol Demak-Sayung Menyisakan Masalah, Sejumlah Warga Belum dapat Ganti Rugi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pembangunan jalan tol Demak-Sayung atau jalan tol Demak seksi 2 telah selesai. Kini, tol sepanjang 16 km tersebut juga telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Sabtu (25/2/2023).

Meski demikian, selesainya pembangunan masih menyisakan masalah klasik. Yaitu, belum tuntasnya pembayaran ganti rugi bagi warga yang tanah dan bangunannya terkena jalan tol tersebut.

Di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung misalnya, ada empat warga yang belum menerima ganti rugi atas pembebasan 4 bidang tanah dan 3 bangunan dengan nilai variatif.

Mereka yang belum bisa mencairkan ganti rugi adalah Soleh, Syamsul Hadi, Ponimin, dan Latifah. Satu lagi adalah Khoirul Maskan atas nama Panti Asuhan.

Untuk Soleh ganti rugi yang belum diterima nilainya sekitar Rp 1,6 miliar, Syamsul Hadi senilai Rp 304 juta, Ponimin sebesar Rp 2 miliar, Latifah Rp 4 miliar dan Khoirul Maskan (Panti Asuhan) senilai Rp 500 jutaan.

Qumas Hadziq, selaku perwakilan warga yang belum memperoleh ganti rugi menuturkan, belum dibayarkannya ganti rugi tersebut karena proses pembebasan lahan dan bangunan untuk jalan tol di Sidogemah Sayung sempat mengalami gugatan hukum dari warga yang mengaku ahli waris tanah terkait.

“Proses hukum gugatan ini sudah berlangsung 4 tahun. Tapi, sekarang sudah incracht atau memiliki keputusan hukum tetap sejak November 2022. Tinggal menunggu pencairan dana ganti rugi konsinyasi yang dititipkan pemerintah di PN Demak,”kata Qumas saat ditemui dilokasi tanah sengketa sebelah pintu masuk jalan tol Sidogemah.

Reporter:
Wahib Pribadi

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya