
RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang kedua pada 2023 di Kabupaten Demak pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Petunjuk terkait moratorium pelaksanaan pilkades gelombang dua tersebut. Pilkades gelombang kedua akan diikuti 55 desa di 14 kecamatan.

Kepala Dinpermades P2KB Pemkab Demak Taufik Rifai melalui Sub Koordinator (Subkor) Aparatur dan Kelembagaan Desa Bidang PAD, Yusuf Arifin mengaku masih menunggu petunjuk Kemendagri.
Pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan tinggal menunggu petunjuk terkait moratorium pelaksanaan pilkades tersebut. “Karena itu, belum tahu tepatnya kapan pilkades digelar,” katanya kemarin.

Pilkades gelombang kedua akan diikuti 55 desa tersebar di 14 kecamatan. Sebetulnya ada 54 desa. Namun, ada tambahan 1 desa, yakni Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah.