27 C
Semarang
Sabtu, 1 April 2023

Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Kena Denda Rp 250 Ribu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Demak – Jajaran Satlantas Polres Demak bertindak tegas terhadap para pengendara yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Mereka ditilang dalam operasi khusus yang digelar di sejumlah titik di Kota Demak.

Puluhan kendaraan berhasil diamankan petugas di halaman Mapolres Demak yang lama, Jalan Bhayangkara Baru, Kota Demak, lantaran memakai knalpot brong tersebut.

Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong, termasuk kepada pembuat knalpot bersuara keras tersebut. Karena itu, pengendara yang tidak mengindahkan larangan tersebut langsung dikenai tindakan tegas.

Baca juga:  Polres Demak Terjunkan 400 Personel Gabungan

“Kita tertibkan para pengendara ini agar suara kendaraan berknalpot brong mereka tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Kendaraan harus pakai knalpot standar yang tidak mengganggu ketertiban umum,”katanya.

Kasatlantas menambahkan, knalpot brong tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Karena itu, pemakaian knalpot brong dinilai telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Siapa yang melanggar dikenai pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” tambahnya. (hib/fth)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya