26 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Kisruh Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu, Yayasan Sunan Kalijaga Lapor ke Polda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Demak – Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu melalui kuasa hukumnya,  Aprillia Supaliyanto SH secara resmi melapor ke Polda Jateng terkait kasus sertifikat tanah wakaf milik yayasan yang diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Demak pada 27 Agustus 2021 lalu.

Laporan ke Polda pada 21 Desember 2021 itu dilakukan setelah surat somasi yang dilayangkan ke BPN setempat beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Aprillia menyampaikan, fakta hukum laporan ke pihak kepolisian tersebut mendasarkan pada bukti dokumen kepemilikan yang terkena proyek jalan tol Semarang-Demak.

Baca juga:  Pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah, Kementerian ATR BPN Gencarkan Sosialisasi PTSL di Banyumas

Dalam penyerahan sertifikat ini, yang menjadi subjek pertama adalah R Agus Supriyanto sebagai ketua Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang waktu itu menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke BPN. Kemudian, subjek kedua adalah Bambang Irianto selaku kepala BPN Demak.

“Jadi, ada serah terima 58 sertifikat tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalijaga dan bukan atas nama yang lain,” katanya dalam keterangan pers di Pendopo Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu kemarin.

Baca juga:  Sertifikat Mau untuk Cari Modal Usaha

Dalam perspektif hukum, pihak yang dilaporkan adalah pihak BPN, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak lainnya yang terkait. Adapun, laporan ke Polda Jateng adalah terkait dengan

Aprillia menambahkan, apa yang dilakukan pihak yayasan adalah murni masalah kebenaran hukum yang harus diluruskan. “Yayasan tidak ingin dirugikan. Sebab, ketika R Agus Supriyanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke BPN sama sekali tidak ada niatan untuk menghambat atau menghalangi pembangunan jalan tol. Justru beliau sangat mendukung adanya proyek nasional jalan tol itu, maka sertifikat diserahkan,” ujarnya.

Baca juga:  Polwan-Polwan Cantik Turun Tangan Ajari Pelajar Cuci Tangan

Meski demikian, kata dia, pasca penyerahan sertifikat justru dinilai ada potensi yang merugikan yayasan. “Pak R Agus Supriyanto selaku dari pihak yayasan merasa dirugikan hak-haknya oleh pihak pihak yang kami laporkan. Karena itu, pihak-pihak yang kita laporkan ke Polda Jateng adalah pihak yang kami duga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat,” katanya. (hib/ton)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya