
RADARSEMARANG.ID, Demak – Sejumlah aktivis jaringan peduli perempuan dan anak (JPPA) Jateng menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Demak. Mereka menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SH, dihukum berat.
Mereka juga sempat menyampaikan aspirasinya di ruang sidang PN Demak. Majlis hakim pun memberikan kesempatan para aktivis untuk menyampaikan tuntutannya dengan menggelar poster poster terkait.

Tim advokasi JPPA Jateng Nia Lishayati mengatakan, kasus KDRT itu telah dilakukan pelaku terhadap korban (H) sejak 2010 hingga Maret 2021.Hampir 10 tahun pelaku yang notabene pegiat hak asasi manusia (HAM) dan mantan pejabat publik belum mendapatkan hukuman atas kekerasan yang dilakukannya.
“Kasus ini sudah sampai di persidangan. Pada sidang 29 November lalu, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Namun, kita menyayangkan tuntutan hanya 4 bulan. Ini teramat ringan,”katanya.

Nia menambahkan, tuntutan 4 bulan dinilai mencederai rasa keadilan korban KDRT. Tentu, ini tidak sebanding dengan dampak yang diderita korban. Korban, harus menderita luka pada hidung yang tidak bisa kembali normal. Selain itu, korban juga harus melakukan pengobatan rutin lantaran tulang rawan hidung korban mengalami pembengkokan. “Jika tidak disembuhkan dapat berdampak buruk pada kesehatan korban,” ujarnya.
Tak hanya itu. Atas kasus ini, korban harus beristirahat dan membatalkan berbagai kegiatan karena kepala pusing berat. Secara psikis juga terus berupaya dipulihkan dari psikolog. Atas kasus ini, mestinya terdakwa dituntut dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. “Pasal 5 huruf a menyebutkan bahwa ancaman kasus KDRT adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” ujarnya.
JPPA Jateng menuntut majlis hakim PN Demak agar memeriksa perkara Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN.Dmk untuk membuat putusan sebagaimana pasal 44 dengan putusan terhadap terdakwa minimal 2 tahun penjara. Selain itu, memberi hukuman tambahan untuk terdakwa berupa konseling. “Kami berharap terdakwa dihukum berat,”kata Jorlap JPPA Jateng Soni Saeful Rijal. (hib/fth)