RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Lembaga Swadaya Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) Kabupaten Demak, menyoroti dugaan hilangnya aset negara akibat berubah fungsi.
Koordinator Asmaki Pujiono mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi untuk memotret barang aset negara di wilayah Demak yang kondisinya memprihatinkan.
Menurutnya, banyak eksisting atau keberadaan aset yang beralih hak diduga akibat penguasaan tanpa hak oleh pihak lain.
“Di antaranya aset yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang ada di Kabupaten Demak,” ujar Pujiono kemarin.
Menurut penelusuran yang dilakukan, tanah negara diduga dalam penguasaan berbagai pihak. Tambak-tambak di wilayah Kecamatan Wedung milik BBWS diduga disewa-sewakan. Ada juga yang diduga dijualbelikan. “Kita memiliki bukti bukti itu,” bebernya.
Dikatakan, tanah-tanah yang dibebaskan sebelumnya berfungsi sebagai bantaran sungai, regen, atau digunakan sebagai disposal area (pembuangan tanah pengerukan sungai). “Adapula tanah yang diuruk dan dijadikan pemukiman,” imbuhnya.
Dicontohkan di kawasan Jogoloyo, bantaran sungai Tuntang kecil sepanjang 4,5 km dengan lebar 30 meter banyak berdiri bangunan liar tanpa IMB. Jumlahnya ratusan rumah. Bahkan beberapa di antaranya tergolong mewah.
“Ada juga yang dijadikan gudang dan usaha lainnya,” ujar Pujiono.
Kondisi tersebut membuat fungsi saluran tidak bisa optimal. Bahkan menjaji pemicu banjir ketika musim hujan.
Ironis, aset negara banyak yang hilang kakrena ditelan bangunan liar. Ia membeberkan, di Desa Sedo lebih dari 7 hektare tanah aset BBWS dibangun rumah dan gudang. Asmaki akan menelusuri aset negara tersebut.
“Sebab, ada dugaan tanah telah tersertifikatkan atas nama pihak lain,”katanya.
Pujiono menambahkan, siapa yang menghuni, menguasai, membangun, menyewakan atau menjualbelikan aset negara tanpa hak dan izin BBWS adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 17 2019 tentang sumber daya.
Juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara dan aturan terkait lainnya.
“Kalau kita melihat, ini akibat lemahnya sistem pengawasan dan pembiaran bertahun-tahun,” kata alumnus ITB Bandung tersebut.
Asmaki pun mendorong dibentuknya gugus tugas lintas instansi dan independen dalam upaya menyelamatkan aset negara tersebut. (hib/zal)