RADARSEMARANG.ID, Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengeksekusi barang bukti uang titipan perkara korupsi Kepala Desa (Kades) Gemulak Abas Nastain, senilai Rp 570.936.311. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke negara, dalam hal ini kas desa.
Penyerahan uang titipan ke Bank Jateng tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak Suhendra. Disasksikan Inspektur Pemkab Demak Kurniawan Arifendi dan Kepala Dinpermades P2KB Daryanto.
Kajari menyampaikan, eksekusi barang bukti uang dari terdakwa korupsi Abas Nastain dilakukan setelah terdakwa berstatus incracht dan diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Perkara ini terkait dengan penggunaan dana desa untuk investasi pribadi. Tidak dipakai untuk kepentingan desa. Jadi, niatnya sudah tidak bener,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi ke kas desa tersebut turut menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan hakim dalam memutuskan vonis terdakwa.
“Menjadi pertimbangan formil dalam tuntutan untuk diberi keringanan hukuman meskipun pengembalian dilakukan terdakwa saat proses penyidikan,” tegasnya.
Dengan adanya perkara tersebut, kata Suhendra, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para kades lain agar tidak melakukan korupsi. Penggunaan dana APBDes harus transparan dan disertai bukti bukti yang jelas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Jangan dipinjam untuk kepentingan pribadi,” kata kajari.
Pencatatan admnistrasi penting dilakukan agar tata kelola keuangan desa lebih tertib. (hib/zal)