RADARSEMARANG.ID, Demak – Belum optimalnya penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir hingga kini menjadi sorotan Komisi C DPRD Demak.
Ketua Komisi C, Tatiek Soelistijani mengatakan, masalah tersebut harus ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) secara serius. Itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup Demak Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan Dishub. Sedangkan, parkir yang di luar tepi jalan umum menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” kata Tatiek.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan fasilitas parkir ini, perlu mengacu inisiasi DPRD terkait revolusi perda pengelolaan parkir. Dalam inisiasi dewan, pengelolaan parkir mencakup pengembangan potensi dengan mendasarkan pada jenis parkir yang ada.
“Selain itu, perlu pengembangan potensi lokasi parkir yang belum tertangani,” tandasnya. (hib/zal)