RADARSEMARANG.ID, Demak – Meskipun berstatus zona kuning, namun Pemerintah Kabupaten Demak tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Plh Bupati Demak Joko Sutanto mengatakan, pembatasan tersebut berlaku hingga 25 Januari mendatang. “Kita berharap, tidak diperpanjang lagi,” katanya usai rakor bersama Forkopimda di ruang Bina Praja kemarin.
Pembatasan kegiatan tidak hanya di kota saja, namun juga kegiatan di desa. Seperti, kegiatan Posyandu di desa sementara ditunda. Sebab, dalam kegiatan seperti itu biasanya terjadi kerumunan. Demikian pula, kegiatan resto maupun warung juga diatur bukanya. Mulai pukul 09.00 hingga pukul 19.00 WIB, termasuk perbankan. Wisata ziarah juga dihentikan sementara. (hib/ton)