32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Pelanggar Lalin Naik 11 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Pelanggaran lalu lintas hingga kini masih mendominasi dalam laporan akhir tahun Polres Demak. Pada 2019 ada 13.611 orang yang melanggar lalu lintas dijalan raya.

Kenaikan pelanggaran tersebut menjadi cermin ketidakdisiplinan masyarakat dalam berkendara. Kapolres Demak AKBP R Fidelis menyampaikan, kasus tilang naik 11 persen dengan 4.120 kasus. Kemudian, teguran naik 27 persen dengan 4.284 kasus.

Kemudian, untuk tingkat kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres Demak disebutkan, bahwa pencurian dengan pemberatan ada 45 laporan. Disusul kasus perjudian dengan 32 laporan, curanmor 31 laporan, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur 22 laporan dan penipuan 19 laporan. “Untuk kriminalitas ada penurunan dibandingkan 2018,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Dicky Hermansyah dan Kasubag Humas AKP Wigunadi.

Baca juga:  Terhimpit Utang, Pencari Rongsokan Gasak Uang Rp 135 Juta

Diantara kasus curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Demak adalah kasus yang terjadi di Desa Donorejo, Kecamatan Demak Kota. Tiga tersangka yaitu A Maulana, warga Wonoagung Kecamatan Karangtengah, Khoirul Umam, dan Kuseni, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang ditahan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR warna merah nopol H 4244 ARE milik korban, Sunarto, warga Desa Donorejo. “Motor diparkir didalam rumah korban. Tapi, kunci motor tetap tertempel dikendaraan. Saat pemilik tertidur, pelaku masuk rumah dan motor dibawa lari,” ujar Kapolres. (hib/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya