
RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Kemungkinan terjadinya calon tunggal dan melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Demak 2020 menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Demak.
Kekhawatiran itu terus membayangi masyarakat Kota Wali yang segera mengahadapi gelaran pilkada serentak. Calon tunggal maupun kotak kosong dinilai kesulitan mencari payung hukumnya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang pasti agar proses demokrasi dalam pengawasan pilkada dapat dilakukan Bawaslu dengan maksimal.

Anggota Bawaslu, Amin Wahyudi menyampaikan, harus ada payung hukum jika calon tunggal dan kotak kosong menjadi lawan dari calon bupati dan calon wakil bupati (cabup cawabup) dalam pilkada.
“Apalagi, Bawaslu nanti diperkirakan akan menjadi peradilan pemilu. Apa apa yang menjadi pelanggaran dalam pemilu diputuskan Bawaslu,” katanya disela rapat kerja teknis dengan media kemarin.

Menurutnya, dalam pemilu lalu, 80 persen persoalan pemilu yang gugatannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkiblat ke Bawaslu. “Ini artinya, jika Bawaslu difungsikan menjadi peradilan pemilu, maka ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Bawaslu untuk mengatasi segala pelanggaran pilkada nanti,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Khoirul Saleh menambahkan, politik uang akan tetap menjadi isu hangat dalam pilkada mendatang. “Kita dan semua elemen masyarakat bersatu padu untuk meminimalisir masalah laten dalam setiap pemilihan tersebut,” katanya.
Dia menegaskan, politik uang adalah awal dari perbuatan korupsi seorang pejabat. “Tentu akan kepikiran bagaimana mengembalikan modal yang telah ditanamkan ketika meraih jabatan,” ujarnya. (hib/bas)