RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Dana desa (DD) tidak boleh digunakan untuk pembiayaan infarstruktur terus menerus. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjoyo disela berkunjung ke Demak kemarin.
Menurutnya, DD untuk infrasturktur akan sulit berkembang. “Karena itu, kita akan kawal DD ini sehingga pihak desa perlu bimbingan,” katanya dihadapan para kepala desa di Pendopo Kabupaten.
Pihaknya juga meminta Pemkab Demak untuk ikut memantau penggunaan DD tersebut. Menurutnya, DD bisa dipakai melalui BUMDes yang dikembangkan desa. Diantaranya, untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian, dapat mendorong terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. “Kabupaten Demak harus punya Perbup agar DD ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan BUMDes,” kata menteri dari PKB ini.
Bupati HM Natsir mengatakan, pihaknya sudah membuat perbup untuk pengalokasian DD. “Untuk pembangunan infrastruktur di Demak sudah mencapai 96 persen. Selanjutnya, semua akan diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan SDM yang ada,” ujar bupati. (hib/bas)