
RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Pemkab Demak melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mulai menerapkan E-Retribusi bagi pedagang pasar. Sebelumnya, program ini secara resmi telah dilaunching Bupati Demak HM Natsir.
Adanya E-Retribusi itu, maka para pedagang kini tidak lagi membayar secara tunai. Sebaliknya, pembayaran dilakukan non tunai melalui kartu elektronik. Ini dilakukan, antara lain untuk mencegah potensi kebocoran pengelolaan retribusi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Siti Zuarin mengatakan, fasilitas E-Retribusi diberikan kepada pedagang pasar agar mereka mudah dalam pembayaran retribusi tersebut. ”Melalui kartu elektronik yang diperuntukkan untuk pedagang pasar ini, retribusi sektor pelayanan pasar dapat terpungut dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan dan transparan,” katanya.
E-Retribusi itu, kata dia, untuk sementara diperuntukkan bagi pedagang di Pasar Bintoro dan Pasar Karanganyar. Karenanya, pedagang dikedua pasar tradisional tersebut diharapkan dapat mulai menggunakan kartu elektronik retribusi itu mulai 1 September 2019 mendatang.

Siti Zuarin menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan perbankan dalam pelaksanaan E-Retribusi ini. “Setiap hari akan ada petugas yang menarik retribusi. Para pedagang tinggal menempelkan kartu elektronik semacam kartu ATM pada perangkat yang dibawa oleh petugas tersebut,” ujarnya. (hib/bas)