30 C
Semarang
Sabtu, 25 Maret 2023

E-Retribusi Cegah Kebocoran

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, DEMAK – Pemkab Demak melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)  mulai menerapkan E-Retribusi bagi pedagang pasar. Sebelumnya, program ini secara resmi telah dilaunching Bupati Demak HM Natsir.

Adanya E-Retribusi itu, maka para pedagang kini tidak lagi membayar secara tunai. Sebaliknya, pembayaran dilakukan non tunai melalui  kartu elektronik.  Ini dilakukan, antara lain untuk mencegah potensi kebocoran pengelolaan retribusi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Siti Zuarin mengatakan, fasilitas  E-Retribusi diberikan kepada pedagang pasar agar mereka mudah dalam pembayaran retribusi tersebut. ”Melalui kartu elektronik yang diperuntukkan untuk pedagang pasar ini, retribusi sektor pelayanan pasar dapat terpungut dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan dan transparan,” katanya.

Baca juga:  Dianggap Ilegal, Forum Komunikasi Kades Desak Pemkab Tarik Sekdes ASN

E-Retribusi itu, kata dia, untuk sementara diperuntukkan bagi pedagang di Pasar Bintoro dan Pasar Karanganyar. Karenanya, pedagang dikedua pasar tradisional tersebut diharapkan dapat mulai menggunakan kartu elektronik retribusi itu mulai 1 September 2019 mendatang.

Siti Zuarin menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan perbankan dalam pelaksanaan E-Retribusi ini. “Setiap hari akan ada petugas yang menarik retribusi. Para pedagang tinggal menempelkan kartu elektronik semacam kartu ATM pada perangkat yang dibawa oleh petugas tersebut,” ujarnya. (hib/bas)

Baca juga:  Pemkab Demak Kolaborasi Tangani Bencana Abrasi dan Rob di Kawasan Pesisir

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya