
RADARSEMARANG.ID, Batang – Mantan Kades Kalibeluk, Masjkuri, kembali harus merasakan jeruji besi. Belum lama bebas, ia kembali ditangkap kembali atas kasus korupsi. Kali ini Masjkuri divonis hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, ia sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. Masjkuri sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis Hakim sudah memutuskan perkara korupsi pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

“Terdakwa Masjkuri dijatuhi pidana penjara empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana.
Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sidang putusan tersebut berlangsung hari Senin (20/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kades yang menjabat tahun 2016 sampai 2022 ini juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 658,5 juta.

“Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan, Pengadilan akan menyita hartanya. Selanjutnya akan dilelang. Jika harta terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ujarnya.
Terdakwa menyatakan sikap menerima hukuman. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Masjkuri saat menjabat Kepala Desa Kalibeluk melakukan penyalahgunaan kewenangan. Terkait pembebasan lahan di Desa Kalibeluk untuk pembangunan jalan tol Pemalang-Batang dari PT. Waskita Karya. Lahan itu milik warga masyarakat dan tanah kas Desa Kalibeluk, yang akan mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah Desa Kalibeluk sebelumnya sepakat untuk melepas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Lahannya seluas 1.222 meter persegi. Namun dalam proses tukar menukar tidak melalui persetujuan Gubernur. Hasil uang ganti rugi tanah kas desa telah diambil Kepala Desa Kalibeluk untuk kepentingan pribadi. Akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 658,5 juta. (yan/fth)