
RADARSEMARANG.ID, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang berhasil mengamankan 60 botol miras jelang Ramadan. Operasi penyakit masyarakat itu dilakukan di Gunung Tugel, Desa Wates dan Kreyo, Kecamatan Wonotunggal. Lokasi itu juga ditengarai digunakan untuk tempat mesum para remaja.
“Ada laporan masyarakat terkait lokasi yang kerap digunakan remaja mesum,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang, M. Masqon.

Petugas langsung menggelar razia Selasa (21/3). Pihaknya berhasil menyita sebanyak 60 botol miras berbagai merek. Berjenis minuman alkohol 51 botol, arak 5 botol dan anggur 4 botol. “Menjelang Ramadan kami akan melakukan operasi terus melakukan pengawasan tempat yang biasa digunakan mesum, minum minuman keras dan petasan,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyitaan dan pendataan, para pedagang penjual miras akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Batang. Mereka diperiksa dan dimintai keterangan, karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. “Kami berharap, operasi pengawasan menjelang bulan ramadan bisa menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif,” tambahnya. (yan/fth)