
RADARSEMARANG.ID, BATANG – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gring-sing, divonis hukuman penjara seumur hidu¬p. Vonis itu dijatuh¬kan majelis hakim Pe¬ngadilan Negeri (PN) Batang yang diketuai Haryuning Respanti. Agus terbukti mela¬kukan pencabulan dan persetubuhan terhad¬ap 11 siswinya yang melapor.
“Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata ketua Majelis Hakim PN Bat¬ang Haryuning Respan¬ti di ruang sidang, Senin (20/3) siang.

Fakta persidangan me¬ngungkapkan bahwa Ag¬us telah mencabuli 11 siswanya. Empat di antaranya hingga disetubuhi. Aksi bejat Agus dilakukan sejak tahun 2020 hing¬ga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir Ag¬ustus 2022. Polisi berhasil menangkap Ag¬us pada Jumat (26/8/¬2022). Walaupun kasu¬snya telah diputuskan Pengadilan, masih banyak korban yang ti¬dak melapor.

Ada beberapa hal yang dianggap masih mem¬beratkan Agus. Korban persetubuhan lebih dari tiga orang. Agus kekeh tid¬ak mengakui telah me¬lakukan persetubuhan, hanya menggesek-ge¬sek kemaluannya saja. Tapi hasil visum medis menyatakan hal yang sebaliknya.
Perbuatan Agus dilak¬ukan di berbagai tem¬pat. Seperti di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gud¬ang musala. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Pe¬rubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 ta¬hun 2016 tentang Pen¬etapan Peraturan Pem¬erintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke¬dua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pe¬rlindungan Anak menj¬adi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (yan/zal)