
RADARSEMARANG.ID, BATANG – Beberapa warga terdampak proyek pengendalian banjir dan rob Banger di Sungai Loji memblokir akses jalan ke lokasi. Mereka protes dan memasang sepanduk bertuliskan permintaan ganti rugi sejak Jumat (17/3). Lokasi proyek nasional itu memasuki wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.
Salah stau korbannya adalah Subechan yang memiliki lahan seluas 6,5 hektare di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang. Kuasa hukum korban, Zaenudin menjelaskan, jika pihaknya mengawal kegiatan pemblokiran akses proyek agar mendapatkan keadilan. Beberapa LSM pun melakukan aksi tersebut. Lokasi proyeknya berada di area paket pengerjaan 2.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak mencapai Rp 200 miliar. Pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan beberapa pihak, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti terkait ganti rugi. Sementara pihak Pemkab Batang yang ditemui menjelaskan jika Pemkab Batang tidak punya wewenang untuk penganggaran ganti rugi.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Pj Bupati Batang dan Pj Sekda. Mereka menjelaskan, jika berkaitan dengan ganti rugi itu dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Pihaknya berharap akan adanya kejelasan terkait ganti rugi warga terdampak proyek tersebut. Hal ini karena warga juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Pemblokiran akses proyek sendiri akan terus dilakukan hingga ada kejelasan proses ganti rugi.
“Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng membantu dan hadir supaya warga dapat hak dan ganti rugi,” harapnya. (yan/ida)