
RADARSEMARANG.ID, BATANG – Polemik perbedaan pandangan Kades (Kepala Desa) Penundan, Kecamatan Banyuputih Akhmad Yusuf mendapatkan respon Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Batang (Sang Pamomong), Akhmad Rozikin. Ia menganggap pernyataan Akhmad Yusuf merupakan pendapat pribadi. Tidak mengatasnamakan paguyuban kades.
“Saya pikir, kita hormati jugalah orang yang beda pendapat dengan aspirasi para kades. Tapi itu kan Mas Yusuf itu selaku kades. Tapi asosiasi kades seluruh Indonesia, tidak pernah kita dengar adanya penolakan kaitanya dengan periodesasi dan masa jabatan,” kata Rozikin.

Pihaknya tidak mempermasalahkan pendapat yang tidak setuju dengan tuntutan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) terkait perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun. Yusuf tidak sependapat dan lebih mendukung masa jabatan Kades 6 tahun tiga periode.
Rozikin menyatakan, revisi undang-undang itu semua masih wacana dan usulan agar bisa masuk dalam pembahasan Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2023. Pihaknya masih menunggu, apakah tuntutan itu akan dikabulkan.

“Jadi saya pikir tidak pada tempatnya kalau terus kemudian menyampaikan tidak setuju. Karena itu masih usulan sih. Usulan itu bisa dikabulkan bisa tidak, kan seperti itu. Lha harapanya dikabulkan. Permintaanya begitu,” ungkap Rozikin.
Terkait usulan Kades Penundan, Akhmad Yusuf menyatakan ada hal yang lebih penting dan layak diperjuangkan seperti tunjangan kades dan adanya dana taktis. Karena kades dipilh langsung oleh rakyat seperti halnya presiden, gubernur, bupati dan DPR, Rozikin menyepakati usulan tersebut.
“Saya sepakat dan bisa diusulkan dalam revisi UU. Seperti adanya tunjangan kades yang purna jabatan dan lain sebagainya, itu saya kira bagian yang diusulkan juga di dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Rozikin.
Kades Cokro, Kecamatan Blado itu, menjelaskan, usulan revisi undang-undang tidak hanya tuntutan masa jabatan 9 tahun saja. Ada juga pasal yang meyebutkan bahwa keberadaan kades ketika mau ikut kontestasi politik harus mengundurkan diri.
“Tapi permohonannya itu dalam revisi itu juga diajukan agar cuti kira-kira seperti itu,” katanya. Pihaknya berharap ada rasa saling menghormati perbedaan pandangan. (yan/zal)