
RADARSEMARANG.ID, Batang – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Batang memperpanjang kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat, Polres, dan Kejari, untuk mencegah korupsi.
Memorandum of Understanding (MoU) itu menindaklanjuti penandatanganan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Polri.

Yaitu tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerja sama itu sebagai upaya meminimalisasi tindak pidana korupsi. Selain itu, juga untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama aparatur negara dalam menunjang tercapainya pembangunan yang menyejahterakan rakyat.

“Sinergitas APH dengaan APIP sebagai kesatuan dukungan yang perlu ditingkatkan untuk mendukung percepatan penangan tindak pidana korupsi,” tegas Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Rabu (25/1).
Kerja sama pengawasan tersebut sudah terbangun sejak tahun 2018 yang selesai di tahun 2023. Karenanya kerja sama akan diperbaharui kembali dalam penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara inspekrorat dengan APH.
“Potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan itu ada di semua lembaga pemerintahan. Maka harus ada pencegahan melalui pengawasan ini,” tandasnya. (yan/zal)