
RADARSEMARANG.ID, Batang – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pensiunan polisi, Agustanto, 64, berlanjut.
Pihak Kepolisian menyebutkan jika kasus tersebut masih kurang alat bukti. Meski begitu, Polres Batang tetap bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kasus itu masih kita lidik, dan sejumlah pihak juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo.
AKP Yorisa mengatakan, sejak dilaporkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk dari pemasaran pengembang perumahan dan perbankan.

Terkait hasil penyelidikan sendiri, pihaknya sudah pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pada surat tersebut salah satunya memuat keterangan bahwa masih kurangnya alat bukti,” terangnya.
Polres menganggap bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada penyelidik dianggap masih kurang. Sehingga pelapor diminta untuk memberikan tambahan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Jadi kurang alat bukti, bukan meminta pelapor untuk mencari barang bukti sendiri. Alat bukti tersebut bisa berupa dokumen perjanjian ataupun surat-surat untuk memperkuat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan,” terang AKP Yorisa.