26 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Munculkan Diskresi untuk Permudah Izin Tambang Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Batang – Unsur Forkopimda Kabupaten Batang menggelar diskusi bersama para pengusaha tambang. Pada forum tersebut muncul upaya diskresi untuk mempermudah izin tambang Galian C ilegal. Mengingat mayoritas pengusaha di tambang tidak memiliki izin.

Polres Batang pun menyambut baik upaya tersebut. Sebab, para pengusaha tambang berniat melegalisasi usahanya dengan mengajukan izin.

“Melegakan, ini salah satu treatment-nya. Tindakan dari kita aparat penegak hukum memfasilitasi. Maksud melegakan itu bagaimana pelaku usaha ini mengajukan izin. Sehingga nanti legal dengan kapasitas tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing pelaku usaha,” ujar Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto usai diskusi, Selasa (13/12).

Baca juga:  Tujuh Proyek Rehab Sekolah di Batang Terancam Mangkrak

Kegiatan itu digelar Polres, Kodim 0736 Batang, dan Pemkab Batang bersama pengusaha tambang legal dan ilegal. Kapolres menjelaskan, ada stigma tidak baik sehingga para pengusaha enggan melakukan izin. Seperti area pertambangan yang tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara area yang masuk RTRW pertambangan tidak banyak memiliki sumberdaya.

Berkaitan dengan nasib tambang-tambang ilegal yang masih buka, pihaknya tidak memberikan keterangan pasti. “Jadi itu kan tugasnya ada kapasitas masing-masing. Memang salah satu petugasnya adalah penegak hukum. Tapi di sini ada rekan-rekan kita, kita saling mengawasi,” terangnya.

Baca juga:  Perahu Kandas di Pantai Karangmaheso, Satu Pemancing Tewas

Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam forum tersebut juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya diskresi itu dibuat bila terjadi kekosongan hukum. Sedangkan untuk pertambangan, sudah jelas ada aturan perundangan-undangannya, yaitu UU Minerba.

“Undang-undang dan Perda merupakan aspirasi rakyat yang diwakili oleh DPR dan DPRD yang terlibat dalam pembahasan. Jadi seharusnya tidak gampang dalam melakukan perubahan hanya karena alasan tertentu saja,” ucapnya.

UU Minerba sendiri dibuat atas dasar kajian yang mendalam dan berdasarkan masukan dari masyarakat luas, serta dibahas dengan melibatkan DPR RI. UU itu sendiri juga dibuat untuk melindungi kepentingan lebih luas, seperti kelestarian lingkungan.

Baca juga:  Belajar Materi Bangun Ruang dengan Model Problem Posing

Ia juga menyebutkan soal usulan dalam FGD yang minta ada revisi peraturan tata ruang sesuai keinginan para penambang. Baginya hal itu baru sebatas filsafat hukum.

Namun, ketika aturan baru itu belum ada. Maka, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Minerba dan Perda RTRW. Jadi kewajiban untuk memiliki perizinan dalam melakukan penambangan merupakan suatu kewajiban. Sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Kita ini negara hukum hal itu jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya