
RADARSEMARANG.ID, Batang – Mengantisipasi adanya pelanggaran hukum saat bertugas di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memberi penerangan hukum kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Batang, Kamis (22/9).
Tak dipungkiri ada potensi pelanggaran hukum yang bisa dilakukan petugas seperti pungutan liar (pungli), penggelapan retribusi, dan lain sebagainya.

Kepala Kasie Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menegaskan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk korupsi.
Di dalam konstitusi semua warga tidak lepas dari hukum, mulai lahir sampai meninggal diatur oleh hukum.

“Penerangan hukum ini diberikan sebagai langkah preventif. Ketimbang mengutamakan sikap represif,” terang Ridwan.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari supremasi hukum. Justru semakin banyak masyarakat yang ditindak akan bernilai buruk. Lapas akan over kapasitas. Kondisi demikian merupakan bagian dari kegagalan penegak hukum. “Karena tidak bisa melakukan langkah-langkah preventif. Keberhasilan penegak hukum itu justru saat tidak ada yang dilakukan penyidikan, penahanan, dan persidangan,” jelasnya.
Dalam institusi Dishub memang ada beberapa potensi pelanggaran hukum. Seperti saat proses layanan publik KIR ataupun trayek. Di situ bisa terjadi pelanggaran transaksional.
“Itu yang kami tegaskan, misalnya penggelapan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke PNBP atau pengadaan barang dan jasa. Semua dinas punya potensi yang sama, itu yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi jajarannya. Baik program yang bersifat pelayanan maupun pendapatan. Tentunya berkaitan dengan rambu-rambu yang sudah disampaikan oleh Kejari Batang.”Rambu-rambu yang disampaikan jangan sampai dilanggar,” tandasnya. (yan/zal)