26 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

224 Remaja di Batang Ajukan Dispensasi Nikah Dini

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Batang – Pengadilan Agama Batang mencatat ada 224 kasus permohonan pernikahan dini. Data tersebut catatan per tanggal 9 Agustus 2022. Angka itu terbilang tinggi, melihat dari banyaknya perkara dispensasi perkawinan yang juga diajukan tahun lalu.

Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid menyebutkan, tahun 2021 pihaknya menerima 400 perkara dispensasi nikah. Dari data itu, sebanyak 370 perkara masuk putusan. “Tahun ini cukup banyak di data kami ada sekitar 224 perkara yang kami terima,” tegasnya.

Pengajuan perkara yang diterima tidak semuanya dikabulkan. Pihaknya terlebih dulu melakukan konsultasi dan melihat kondisi dari pemohon. Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, jika syarat menikah minimal berumur 19 tahun. Syarat itu berlaku bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.

“Tetap kami lihat kondisi pemohon. Kalau bisa ditunda, kami sarankan untuk menunda pernikahan dulu. Kadang ada yang kurang beberapa bulan lagi umur 19, jadi mereka akhirnya juga sepakat untuk menunda,” ujarnya.

Kabid Binmas Kemenag Batang, Shodiqin mengamini jika angka pernikahan dini di Batang cukup banyak. Oleh karenanya pihaknya turut menyosialisasikan agar masyarakat tidak menikah di usia dini. Saat ini secara legal untuk menikah diharuskan berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

“Kami pun intensif untuk menyosialisasikan aturan legal khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia. Kami sosialisasikan ke sekolah dan juga pesantren,” ujarnya. (yan/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya