
RADARSEMARANG.ID, Batang – Puluhan kafe berdiri di sepanjang Pantai Sigandu. Dari jalan Sigandu-Ujungnengoro. Sayangnya keberadaan tempat usaha tersebut belum bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Batang saat ini hanya bisa menarik pajak dari tiga kafe saja. Mereka terganjal penerbitan izin lingkungan, karena berdiri di sepadan pantai.
“Di Sigandu kami masih terbentur aturan perizinan. Kami belum berani menarik pajak di sana. Tapi ada beberapa kafe yang sudah berizin dan dipasang tapping box,” ujar Kabid Administrasi PAD, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Mochamad Rusdi.

Tiga kafe yang ditarik pajak tersebut yakni Disini Kopi, Aloha, dan Mangrove. Tiga tempat itu sudah memiliki izin usaha. Pemda sendiri tenggah menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Tahun ini, kenaikan penerimaan pajak cukub besar. Targetnya Rp 122 miliar. Meningkat Rp 25 miliar dari tahun dengan target sebesar Rp 97 miliar.
“Restoran-restoran atau kafe itu yang tidak memiliki izin tidak bisa kami pasangi tapping box untuk menarik pajaknya. Hal itu karena terbentur izin lingkungan bangunan sepadan pantai, dari pada nanti jadi permasalahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Handy Hakim menjelaskan, kafe-kafe yang sudah bisa ditarik pajak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusan dilakukan melalui One Single Submission (OSS). Sementara dari pihak DLH tidak akan menerbitkan izin lingkungan. Izin di sepandan pantai hanya diterbitkan untuk konservasi. Tidak bisa untuk pendirian bangunan komersial.
“Sebelah utara jalan Sigandu -Ujungnegoro walaupun tanahnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), izin tetap tidak bisa keluar. Hal itu dikarenakan fungsinya sebagai area sepadan pantai. Jaraknya 50 sampai 100 meter dari bibir pantai,” tegasnya. (yan/zal)