28 C
Semarang
Senin, 20 Maret 2023

Retribusi Sampah Naik, Ditarget Rp 500 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, BATANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang tengah mengusulkan kenaikan retribusi sampah. Sebab, retribusi sampah sangat kecil dan 11 tahun tidak pernah berubah. Tahun ini, perolehan retribusi sampah ditarget Rp 500 juta.

“Perlu adanya kenaikan, sejak 2011 besaran retribusi sampah ditetapkan. Hingga saat ini belum ada penyesuaian kenaikan. Nominalnya sangat kecil sekali,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Handy Hakim.

Ia mencontohkan di bidang perhotelan hanya Rp 2.500 per tahun. Kemudian untuk rumah tangga hanya Rp 500 per bulan. Tarif tersebut harus segera dinaikkan mengingat Kabupaten Batang sudah telah menjadi daerah industri. Karenanya, peluang retribusi dari sektor tersebut juga harus ditangkap.

Baca juga:  Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Kelurahan Bandengan Mulai Operasikan

“Standarisasi nilai tarif retribusi sampah dapat mengacu daerah lain yang satu kelas dengan Batang. Nanti ada perhitungannya sendiri dari BPKAD,” ujarnya.

Kenaikan tersebut telah didukung beberapa pihak. Ia mengatakan bahwa sejumlah sektor sudah siap apabila ditarik retribusi dengan nominal hingga Rp 1 juta. Kenaikan tersebut, tentunya juga harus dibarengi dengan pelayanan yang baik.

“Tentunya nanti kita harapkan pelayanan persampahan kita bisa meningkat dan ada penambahan untuk armadanya. Pokoknya kami upayakan pelayanan bisa tambah baik,” tambahnya.

Baca juga:  Praktik Pembuatan Eco Enzyme sebagai Alternatif Pembelajaran Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga

Selain itu, perlu payung hukum yang kuat untuk menaikkan tarif retribusi sampah. Sedang saat ini, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi persampahan masih masuk di dalam retribusi jasa umum. Leading sektornya BPKAD. Perda yang dimiliki DLH hanya Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah. Perda ini tidak mencantumkan besaran retribusi. Namun saat ini Perda itu sudah diajukan revisi. “Perubahan Perda sudah masuk Prolegda, tinggal ditunggu,” katanya.

Baca juga:  Jalan Protokol Sepanjang 118.446 Meter akan Ditanami Pohon

Perolehan retribusi sampah setiap tahunnya hanya mencapai Rp 150 juta. Tahun ini, target perolehan retribusi sampah naik berkali-kali lipat. Mencapai Rp 500 juta. Dengan asumsi Perdanya sudah berlaku. Tapi kalau perdanya belum berlaku, maka kemungkinan akan mengajukan perubahan di anggaran perubahan.

“Karena tidak mungkin tercapai. Sebenarnya kami ingin DLH bisa menyumbang retribusi ke daerah lebih besar, tapi kami butuh perangkat hukumnya (Perda) ada terlebih dahulu,” tambahnya. (yan/fth)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya