
RADARSEMARANG.ID, Batang – Sepuluh mantan pekerja pabrik plywood mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Kamis (24/3). Mengadukan dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan. Mereka didampingi tim advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN).
“Ada 10 pekerja dengan masa kerja yang sudah mencapai empat tahun, lima tahun, enam tahun hingga delapan tahun,” kata Muflihun, tim Advokasi DPC PT SPN Kabupaten Batang, Kamis (24/3).

Ia menjelaskan, sepuluh orang itu merupakan mantan pekerja PT Wasabi Inti Sukses yang berada di Dukuh Salam, Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman. Sebelum mengadu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan Bipartit dengan perusahaan. Pertemuan itu tercapai kesepakatan bahwa 10 mantan karyawan itu akan dipekerjakan kembali. Namun, dengan syarat, masa kerja tetap dihitung.
“Saat penandatangan kontrak baru ternyata tidak dicantumkan masa kerjanya. Teman-teman tidak mau menandatangani, hingga tiga hari,” ucapnya.

Muflihun menambahkan, pada satu waktu, tanpa pemberitahuan, sepuluh pekerja itu mendadak di-PHK. Nominal uang pesangon pun hanya Rp 2.135.520.”Justru teman-teman di-PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan. Teman-teman secara keras menolak. Kami selaku tim advokasi menolak PHK sepihak. Secara UU tidak dibenarkan,” tambahnya.
Setelah audiensi, pihaknya akan mengadukan masalah itu ke Satker Pengawas Ketenagakerjaan. Menurutnya, Satwaker itu yang bisa melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti PHK sepihak.
Mediator dari Disnaker Kabupaten Batang, Miftah mengatakan sudah menerima aduan tersebut. Ia menjelaskan, untuk proses Bipartit sebenarnya sudah selesai dengan munculnya kesepakatan tersebut.
“Ada dua tujuan mereka kemari yaitu audiensi, kemudian solusi. Jika dalam Undang-Undang tentang perselisihan tidak serta mediasi sebenarnya,” terang Miftah. (yan/zal)