27 C
Semarang
Sabtu, 25 Maret 2023

Urus Administrasi Kependudukan Bisa dari Rumah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, BATANG – Pemkab Batang terus berinovasi untuk memberi pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat. Terbaru pemkab meluncurkan tiga aplikasi kependudukan. Yakni Si Roban, Pelanduk Capil Perkasa Online, dan COD Pintar. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dari rumah.

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, inovasi tersebut tidak hanya mempercepat dan mempermudah pelayanan. Tapi juga untuk menghindari percaloan dan pungli. “Tiga inovasi layanan ini jangan sampai berbelit-belit juga. Harus efektif, efisien dan sederhana. Kita juga akan evaluasi inovasi ini, setelah ini apa yang terjadi di masyarakat. Maka harus disosialisaikan ke kemasyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Mudahkan Warga Urus Adminduk

Si Roban merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan untuk perekaman kependudukan. Masyarakat bisa melakukan permohonan data dari mana pun dan kapan pun, termasuk di rumah. Surat kependudukan yang bisa diurus di antaranya, KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, dan surat pindah.

Sementara itu, Pelanduk Capil Perkasa Online akan mempermudah pelayanan administrasi di pemerintahan desa, kecamatan, hingga dinas kependudukan.

Baca juga:  Pemkab Batang Kembalikan Kejayaan Taman Hiburan Kramat

Data yang diajukan melalui kelurahan akan lebih cepat mendapatkan respon ataupun persetujuan pengajuannya. Layanan yang ada kemudian disandingkan dengan COD Pintar. Dokumentasi yang diajukan akan dikirimkan melalui jasa pengiriman swasta.

“Inovasi ini sudah ditunggu lama oleh publik. Alhamdulilah hari ini sudah bisa terlaksana,” ucapnya.

Wihaji menjelaskan, layanan itu masih punya keterbatasan. Seperti mekanisme untuk perekaman E-KTP. Aplikasi belum bisa melakukan perekaman data melalui ponsel. Sehingga masih dibutuhkan kehadiran warga di kantor kecamatan untuk perekaman data. Segala proses administrasi tersebut diberikan toleransi penyelesaian hingga tiga hari.

Baca juga:  Pemkab Batang Hadiahi Kiromal Katibin Rp 200 Juta

Selain itu, pihaknya juga meminta Disdukcapil Batang untuk mengaktifkan call center untuk menerima pengaduan permasalahan. Itu penting untuk mengetahui kendala yang dialami oleh masyarakat dalam penggunaan aplikasi.

“Harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP), ketika ada masalah harus melapor ke siapa, dan hari itu juga harus selesai,” tandasnya. (yan/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya