31 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Tak Ada Penindakkan, Galian C Ilegal di Batang Makin Marak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Batang – Anggota DPRD Kabupaten Batang merasa bosan melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas galian C ilegal. Pasalnya, berulang kali sidak ke sejumlah tempat galian C ilegal, aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan penindakan atas temuan di lapangan.

“Kami sudah bosan sidak galian C ilegal. Hasil temuan kami tidak ditindaklanjuti oleh APH,” kata Anggota DPRD Batang Teguh Lumaksono usai rapat paripurna Rabu (22/9/2021).

Di Kabupaten Batang hanya ada belasan galian C yang mengantongi izin. Beberapa di antaranya tidak diperkenankan memperpanjang izin penambangan karena tidak sesuai RTLH.

Selain itu, jumlah tambang yang tak mengantongi izin juga terbilang banyak. Bahkan Teguh bercerita, ada penambang galian C yang tidak mengantongi izin menantangnya untuk menutup usaha penambangan galian C itu.

Baca juga:  Warga Dieng Wetan Tuntut Tanah Desa Dikembalikan

“Ada salah satu penambang yang sampai menantang kami untuk menutup. Kalau bisa silahkan tutup galian C ini,” ungkap politis partai Demokrat tersebut.

Teguh menjelaskan, pihaknya sangat memahami keresahan masyarakat atas rusaknya lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya pajak galian C tidak seberapa, yang ada justru kerugian lingkungan akibat aktivitas penambangan.

“Kami inginnya apa yang jadi kerugian masyarakat dan Pemkab Batang ada imbal baliknya. Kami mendorong aturan di atas agar berpihak kepada daerah. Sehingga Pemkab dan warga tidak dirugikan dengan aktivitas galian C ilegal,” terangnya.

Selain itu, adanya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang sedikit banyak menjadi daya tarik bagi para penambang. DPRD Kabupaten Batang pun telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak konsorsium KIT Batang. Agar semua material yang berasal dari penambangan galian C harus mengantongi izin.

Baca juga:  Balqis Kembali Pimpin DPRD Kota Pekalongan

“Dari konsorsium KIT Batang katanya sih akan menelusuri material yang masuk ke penambangan untuk mengecek legalitasnya. Karena banyak supplier material galian C yang masuk. Tapi kenyataan di lapangan saya belum tahu,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto mengakui, saat ini masih marak terjadi penambangan galian C di beberapa zonasi yang tidak diatur dalam RTRW.

“Kami pernah monitoring bersama tim pengawas dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas beberapa OPD terkait. Termasuk Satpol PP beberapa kali. Setiap kali didatangi, mereka menghentikan kegiatan tambang yang tidak berizin di lapangan. Ketika tidak ada pengawasan, mereka kembali beraktivitas” ucapnya.

Baca juga:  DPRD Demak Dorong Pemkab Sejahterakan Masyarakat

Berdasarkan Perda 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang tahun 2019-2031 mengatur, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan. Aktivitas itu dilakukan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan.

Lokasinya yaitu Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. Namun, tidak otomatis seluruh wilayah di sana bisa ditambang. Harus sesuai ketentuan umum peraturan zonasi untuk masing-masing peruntukan atau rencana pola ruang. (yan/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya