
RADARSEMARANG.ID, Batang – Hampir seluruh kafe di sepanjang Pantai Sigandu tak memiliki izin. DPRD Kabupaten Batang pun mendesak dilakukan penertiban oleh pihak berwenang. Pasalny, mereka telah melanggar aturan sempadan pantai. Tidak boleh mendirikan bangunan permanen di sana.
“Harusnya Satpol PP sebagai penegak Perda segera menertibkan. Beberapa kafe sudah mengajukan perizinan, namun tidak bisa diproses. Terkendala aturan sempadan pantai,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Danang Aji Saputra Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dimaksimalkan. Apalagi ada sekitar 50 kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu. Law enforcement atau penegakan hukum harus dilakukan, bangunan-bangunan permanen itu berdiri kurang dari 100 meter dari bibir pantai.
Pihaknya berharap Pemkab Batang menyikapi hal tersebut secara serius. Potensi PAD yang signifikan di wisata Sigandu perlu digali. Supaya tidak hilang percuma karena penegakan perda yang lemah.

Keberadaan kafe-kafe di sana selain menimbulkan masalah perizinan, juga muncul persoalan lain. Kafe-kafe itu telah banyak mempekerjakan masyarakat sekitar. Menurutnya, hal itu menjadi dilema. Saat kafe ditertibkan, mereka akan kehilangan pekerjaan.
“Serba salah, tapi Perda-nya memang tidak memperbolehkan. Aturannya jelas, melanggar semua. Tidak boleh ada bangunan permanen di sempadan pantai,” terang politikus Partai Golkar tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin menambahkan kendala legalitas perlu dicarikan solusi. Agar potensi PAD tidak menguap begitu saja. Karena tak berizin, jika ditarik retribusi juga tidak bisa. Karena masuk sebagai pungli. “Mereka tidak bisa mengajukan izin, karena aturannya tidak memperbolehkan,” katanya.
Kafe-kafe di Pantai Sigandu mulai menjamur sejak pandemi muncul. Mulai yang sederhana hingga besar. Perkembangannya cukup pesat. Bangunan-bangunan kafe itu mayoritas berdiri permanen. Hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. Tanah di sepanjang bibir pantai itu merupakan milik pribadi.
Dahulu area tersebut jauh dari bibir pantai. Namun, abrasi membuat bibir pantai mendekat ke tanah-tanah milik warga. Abrasi menggerus sampai 80 meter bibir pantai di sana. “Forkopimda harus punya pemikiran yang sama agar usaha kafe di Pantai Sigandu bisa mendapatkan izin. Selanjutnya PAD bisa dimaksimalkan,” ucapnya. (yan/wan/ida)