
RADARSEMARANG.ID, Batang – Kasus tewasnya Penta Febrilia, 24, di kamar mandi kantor gudang penyimpanan ikan memasuki babak baru. Salis Syaiful Umar, 24, tak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap sang sekretaris tersebut. Hal itu diungkapkan Sihabudin Zuhri, pengacara Salis saat rekonstruksi, Senin (13/9/2021).
“Dari pengakuan klien kami, dari hati dia tidak melakukannya. Saat ditanya pun dia selalu menangis,” ujarnya.

Pengakuan mengejutkan itu tentu menjadi tantangan tersendiri untuk membuktikannya. Bahwa Salis tidak membunuh Lia, sapaan akrab korban. Pada kesempatan itu, Salis yang merupakan mantan tunangan Lia memperagakan 39 adegan. Lebih banyak dari pra rekonstruksi yang digelar Kamis (2/9/2021), yaitu 21 adegan.
Rekonstruksi tersebut kini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Batang. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Gudang Pengolahan Ikan, Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang. Kegiatan itu berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Pembunuh Sekretaris Gudang Dibekuk, Polisi Terkendala Pengumpulan Bukti
Garis polisi pun masih terpasang di TKP. Awak media juga tidak diperkenankan mendekat dan hanya boleh menyaksikan dari luar garis polisi. Rekonstruksi dimulai saat dia datang ke tempat kerja korban dengan mengendari sepada motor. Pelaku selanjutnya mengetuk pintu dan menemui korban di kantornya.
Usai membunuh korban, untuk menghilangkan jejak, pelaku mengunci pintu kantor dari dalam. Kemudian keluar melalui jendela depan. Ia sempat kembali ke lokasi tersebut sebelum korban ditemukan.
Pada kesempatan itu ia menutup jendela yang belum tertutup dengan rapat. Salis juga sempat memperagakan adegan wudhu, namun kejadian itu dilakukan di rumah usai Salis menemukan dan mengangkat jasad korban. Setelah itu ia salat.
Salis hanya terdiam dan banyak menunduk saat rekonstruksi dilakukan. Ia didampingi penasihat hukum saat memperagakan berbagai adegan. Zuhri menjelaskan, dalam mengatasi kasus ini harus sesuai dengan fakta, bukti, dan saksi yang sah.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kepolisian. Namun tetap yang benar harus benar yang salah harus salah. Hukum tetap harus ditegakkan karena semua memiliki hak yang sama. Untuk itu kami akan memperjuangkannya dengan maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak Satreskrim Polres Batang enggan memberikan keterangan apapun. Seperti adanya perbedaan pra rekonstruksi dan rekonstruksi yang telah dilakukan. Juga terkait ucapan pengacara tersangka. “Saya tidak mau berdebat dengan pengacara di sini, nanti biar dijawab di pengadilan saja,” tandasnya. (yan/ida)