
RADARSEMARANG.ID, Batang – Pemuda di Batang jajakan tembakau gorila dengan harga murah. Pelaku berinisial AAK, 24, menyasar anak-anak dan remaja sebagai pangsa pasarnya. Pengedar barang haram itu diringkus aparat usai mengambil paket dari penyedia jasa pengiriman Rabu (24/2/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari BNNP Jateng, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Tembakau gorila tersebut dijual eceran dengan harga yang terjangkau, Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada para anak-anak dan remaja usia 17-21 tahun. Tembakau gorila dijajakan di lingkungannya,” kata Benny dalam jumpa pers di halaman BNNK Batang Selasa (2/3/2021).
Hadir dalam ungkap kasus tersebut di antaranya, Bupati Batang Wihaji, kapolres, dandim, kejaksaan, dan Kepala BNNK Batang. Benny menerangkan, informasi awal pengedaran barang haram tersebut berasal dari Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Selasa (23/2/2021). Instansi tersebut memberikan informasi ada paket diduga tembakau gorila. Paket tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Batang.

Sekitar pukul 13.00 keesokan harinya AAK datang mengambil paket. Lokasinya di sebuah penyediaan jasa pengiriman di Jalan Dr Wahidin Kecamatan Batang. Tak menunggu lama, petugas meringkus dan menggeledahnya. Petugas mengamankan dua buah paket berisi tembakau gorila.
Usai diinterogasi diketahui ada dua paket lagi yang masih dalam perjalanan. Petugas kembali melakukan penyitaan pada Kamis (25/2/2021). Total dari empat paket itu berat kotor tembakau gorila yang diamankan mencapai 58,86 gram.
“Dari hasil laboratorium, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja. Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Warga Kelurahan Klidang Lor, Kecamatan Batang itu sudah menjajakan tembakau gorila selama satu tahun terakhir. Sementara untuk mengelabui petugas, paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas. Didapatkan dari Jawa Barat. Tersangka merupakan salah satu sindikat dari pengedar di wilayah Kabupaten Batang. “Lima gram itu bisa habis dua sampai tiga hari,” timpal AAK.
Bupati Batang Wihaji sangat menyayangkan aksi warganya tersebut. “Saya sedih karena pelakunya orang Batang. Kita butuh keroyokan, untuk memberantas bersama-sama mulai dari pencegahan, sosialisasi, hingga penindakan,” ujarnya. (yan/lis)