RADARSEMARANG.ID, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang dapatkan dana bagi hasil dari cukai tembakau sebesar Rp 7,4 miliar. Anggaran tersebut 50 persen diprioritaskan untuk penanganan bidang kesehatan. Terutama sosialisasi persoalan stunting dan open defecation free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan.
Dana cukai dikembalikan ke masyarakat melalui dana bagi hasil dengan kecamatan. Setiap kecamatan akan menerima anggaran sebesar Rp 25 juta pada 2021. Melalui SKPD itu diharapkan bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Agar terbebas dari stunting dan ODF.
“Sekarang dari total bisa 50 persen anggaran bagi hasil dari cukai tembakau untuk kegiatan kesehatan. Seperti menurunkan angka stunting dan kesehatan lainnya. Lainnya bisa digunakan untuk mensejahterakan masyarakat seperti infrastruktur,” ujar Wakil Bupati Batang Suyono usai sosialisasi penguna dana bagi hasil cukai dari tembakau Kamis (19/11/2020).
Suyono berharap, pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan edukasi di tingkat masyarakat. Baik yang belum mengetahui ataupun sudah tahu bahayanya namun belum sadar. Penjual rokok ilegal harus dipahamkan. Agar tidak menjual kembali barang tersebut, karena bisa dituntut hukum.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Windu Suriadji menjelaskan, sosialisasi dengan OPD tersebut masuk dalam kegiatan monitoring bidang cukai dan laporan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kegiatan diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Batang bersama Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Dewi Ratih.
Alokasi dana dari pajak cukai tahun kemarin 7,8 persen. Tahun ini turun menjadi 7,4 persen. “Ini disosialisasikan supaya masyarakat luas mengerti pemanfaatannya. Pengalokasian untuk kecamatan merupakan yang pertama kali. Pihak kecamatan akan bekerjasama dengan puskesmas setempat untuk sosialisasi persoalan kesehatan,” ucapnya. (yan/ton/bas)