
RADARSEMARANG.ID, BATANG– Kebijakan sistem satu arah di sejumlah ruas Kabupaten Batang mendapat penolakan masyarakat sekitar. Terbukti, baru beberapa hari ujicoba, masyarakat setempat melakukan aksi penolakan dengan memasang baliho dan mengumpulkan petisi.
“Penarapan jalan satu arah, tujuaannya memang tidak berdampak saat ini, namun untuk tata kota yang lebih baik ke depan. Untuk pembiasaan, agar ada estetika, walaupun kota kecil tertib lalu lintas rapi dan lancar,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Murdianto Selasa (27/8).

Dijelaskan Murdiono, Pemkab Batang akan melakukan rapat evaluasi pada Rabu (28/8) atau hari ini. Mengingat banyak masyarakat yang kurang menyetujui konsep sistem satu arah ini.
“Padahal sistem satu arah ini juga dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) katergori kota kecil yang tertib lalu lintas. Kabupaten Batang sudah masuk 10 besar nasional dalam kategori ini,” terangnya.

Sistem satu arah belakangan diterapkan di ruas Jalan Diponegoro, Jalan A. Yani (dari rumah dinas bupati ke arah utara seperti kondisi eksisting ditambah ke arah selatan sampai simpang 4 bersinyal Ahmad Dahlan-A.yani-Wahid Hasyim(. Kemudian ruas Jalan Ahmad Dahlan (ke arah timur sampai simpang 3 Ahmad Dahlan-Brigjend. Katamso), ruas jalan Dr. Soetomo (simpang 4 bersinyal RSUD Batang sampai simpang 4 bersinyal Kalisari). Khusus ruas Jalan Ahmad Dahlan mulai pukul 16.00-24.00 ada pandawa street food, jadi lalu lintas dari ruas Jalan Gajahmada dilarang masuk ke ruas Jalan Ahmad Dahlan.
Khusus ruas Jalan Brigjend Katamso ke arah utara sampai kntor cabang BRI Batang, sudah dicabut dan bisa digunakan dua arah, walaupun sebelumnya pernah jadi satu arah.
Terpisah Bupati Batang wihaji menghargai aspirasi penolakan sistem satu arah oleh masyarakat Batang. Karena hal tersebut merupakn hak warga menyuarakan pendapat. “Penetapan sistem satu arah masih dalam uji coba, jadi kita sangat welcome dengan kritik dan saran,” kata Wihaji.
Menurutnya, penerapan sistem satu arah sebenarnya sebagai solusi untuk menertibkan lalu lintas, kalaupun itu dianggap menggangu aktivitas masyarakat dan dari hasil evaluasi dan kajian memang menggagu, kebijakan tersebut akan dicabut.
Ia juga mengatakan bahwa penerapan satu arah sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemkab. Hanya uji coba. Sehingga jika dpandang dari evaluasi harus ada perbaikan maka akan diperbaiki.
“Pemkab sangat terbuka dengan kritik dan saran, karena sifatnya kita melayani masyarakat. Kalau kebijakan justru menggangu masyarakat ya akan kita kaji dan perbaiki lagi,” jelasnya.
“Sistem satu arah sudah melalui kajian, namun barangkali belum signifikan akan kita cabut kembali,” jelatandas Wihaji. (han/zal)