
RADARSEMARANG.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mewacanakan perekrutan calon perangat desa menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini, digunakan untuk menyesuaikan regulasi penghasilan tetap perangkat desa (Siltap), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Karena minimal perangkat desa siltap, sejajar dengan gaji ASN golongan IIA yakni Rp 2.022.000.
“Kalau gaji menyesuaikan regulasi, harus ada perubahan yang mengaturnya, agar bisa terlaksana maka kami mewacanakan seleksi rekruitemen perangkat desa menggunakan CAT,” terang Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya Senin (12/8).

Sebab, kata bupati, gaji perangkat desa menggunakan APBD, maka kinerjanya harus jelas dan profesional. Biar masyarakat tahu, karena mereka digaji menggunakan uang rakyat.
“Selama ini pemerintah belum bisa mengontrol perangkat desa, ada yang sebulan masuk sekali, ada yang dua bulan, karena siltap 2020 kita berlakukan sesuai PP Nomor 11 tahun 2019, maka harus merubah regulasi dan pembinaan yang ketat oleh inspektorat,” tegas Wihaji.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Dr Agung Wisnu Barata mengatakan, penggunaan CAT untuk seleksi calon perangkat desa sangat beralasan, dengan harapan mendapatkan perangkat yang memiliki standar minimal kompetensi dasar, guna mewujudkan profesionalisme kerja.
“Perangkat desa ke depan memiliki tugas pokok dan fungsi yang cukup berat, selain mengelola keuangan desa yang nilainya miliaran, mereka dituntut akuntabel dan transparan dalam pengelolaannya,” kata Agung Wisnu Barata.
Tidak hanya itu, memasuki era revolusi industri 4.0 dibutuhkan perangkat desa yang mampu menggunakan informasi teknologi, karena merupakan tuntutan zaman dan meningkatnya sumber daya manusia desa yang semakin kritis.
“Oleh karena itu, melihat penghasilan yang sudah layak dan sesuai standar maka dibutuhkan perangkat desa yang profesional,” tegasnya. (han/zal)