26 C
Semarang
Minggu, 4 Juni 2023

Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Pati – Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12).

UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.

Ganjar mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya, kemarin.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Dikatakan, UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” jelasnya.

Reporter:
Khafifah Arini Putri

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya