32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Disnakertrans Jateng Persingkat Perizinan dengan SIK3

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mempersingkat proses perizinan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Sistem Informasi Keselamatan, Kesehatan, Kerja (SIK3).

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, melalui aplikasi itu perizinan yang semula selesai dalam enam hari, kini paling lama tiga hari. Di samping itu, sebelum adanya inovasi SIK3, perizinan surat keterangan layak K3 masih manual. Hal itu menyebabkan lamanya proses penerbitan surat tersebut. Maka SIK3 diluncurkan untuk menghindari adanya potensi maladministrasi.

Baca juga:  Pekerja Migran Ilegal Jateng Banyak Kena Tipu

“Dulu harus tatap muka, berkas bertumpuk-tumpuk. Kemudian berkas kadang kesingsal (terselip). Kini semua terdigitalisasi, terdata dengan baik, paperless, menghindari tatap muka, sehingga tidak ada gratifikasi,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Sesuai peraturan, surat layak K3 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal setempat. Sementara, fungsi Dinas Ketenagakerjaan melayangkan surat rekomendasi teknis. Mengingat nantinya surat layak K3 terhubung dengan layanan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Proses ini pun masuk dalam sistem dari DPMPTSP Jateng yang disebut Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP).

Baca juga:  Disnakertrans Jateng Siapkan 415 Kuota Pemagangan Dalam Negeri

“Kemarin sebelum peluncuran, sesuai SOP kami, prosesnya beberapa hari ada yang enam hari. Tapi dengan ini terpotong semua ketika berkas lengkap dan argo kami jalan, selambatnya tiga hari,” tegas Sakina.

Dikatakan surat layak K3 tersebut menjadi bukti perusahaan yang telah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, bagi karyawan. Lalu menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor.

Tercatat, jumlah surat keterangan layak K3 dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2019 jumlah surat yang dikeluarkan berjumlah 11.041 lembar, pada 2020 menjadi 12.590 lembar, dan Agustus 2021 sebanyak 8.417 lembar. (taf/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya