26 C
Semarang
Selasa, 28 Maret 2023

Operasi Patuh Candi 2021, Kapolda Jateng: Tidak Ada Penilangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kepolisian menggelar operasi Patuh Candi 2021 secara serentak selama 14 hari, mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021. Pelaksanaan operasi dilalukan bersifat simpatik dan humanis. Selain itu juga tidak ada penilangan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa operasi patuh candi tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum atau tilang. Secara tegas disampaikan, Operasi Patuh Candi 2021 akan dilaksanakan seratus persen simpatik dan humanis. “Pola operasi yang awalnya 80 persen kegiatan preemtif dan preventif serta 20 persen penegakan hukum diubah menjadi seratus persen simpatik,” ungkapnya saat apel gelar pasukan operasi Patuh Candi 2021 di halaman Mapolda Jateng Senin (20/9/2021).

Baca juga:  Polda Jateng Mutasi Tiga Kapolres

Operasi kegiatan mengambil tema “Melalui Operasi Patuh 2021 Kita Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 serta Mewujudkan Kamseltibcar Lantas”. Kapolda menekankan, pelaksanaan tugas dalam operasi Patuh Candi tahun ini wajib mempedomani protokol kesehatan. Setiap anggota juga wajib berbekal alat perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.

Dipaparkannya, jumlah pelanggaran lalu lintas semester satu 2021, mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama di 2020. Pada semester awal 2020 terjadi 733.799 pelanggaran. Sedangkan semester awal tahun ini terdapat 90.035 pelanggaran.

Baca juga:  Lengkapi Assessment Centre 57 Assessor

“Terjadi tren turun 88 persen. Tren turun juga terjadi dengan jumlah tilang dan teguran. Tilang turun 84 persen, dari 471.523 lembar menjadi 73.958 lembar. Sedangkan teguran turun 94 persen, dari 262.276 teguran menjadi 16.077 teguran,” tambah Kapolda.

Terpisah, Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan kegiatan Apel Patuh Candi ini untuk mengedukasi para pengguna jalan baik itu aturan berlalu lintas dan tentang penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:  Kapolda Rycko dan Mahasiswa Berbagi Kebahagiaan

Pihaknya juga berpesan agar tidak ada penindakan oleh petugas bagi pengendara. “Jadi tidak boleh sama sekali tilang. Semuanya clear 100 persen tindakan simpatik dan mengedukasi tentang prokes agar masyarakat selalu ingat tidak euforia berlebihan terkait dengan memutus penyebaran Covid-19,” katanya. (mha/ton)

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya