
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemprov Jateng diminta turun tangan dengan maraknya perburuan satwa khas daerah. Berdasarkan catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, sembilan jenis burung asli endemik Jateng terancam punah karena aktivitas perburuan liar
Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, Minggu (30/5/2021). Adapun sembilan jenis burung yang ia maksud adalah Elang Jawa, Gelatik Jawa, Bubut Jawa, Burung Julang Emas, Bangau Tontong, Betet Jawa, Elang Tiram, dan Burung Cangak Besar. “Kesembilan satwa tersebut saat ini dalam status genting. Persebarannya di alam liar wilayah Jateng sangat minim sekali. Tinggal 1 sampai 2 ekor saja,” ujarnya.

Menurutnya, satwa endemik asli Jateng merupakan identitas daerah. Keberadaannya pun harus dilindungi dengan baik. Pihaknya sudah berupaya menekan perburuan liar melalui sosialisasi konservasi satwa endemik Jateng. Melibatkan mahasiswa dan pelajar. “Semakin banyak diburu, jumlah populasi semakin merosot tentu,” ujarnya.
Adapun dasar hukum perlindungan terhadap sembilan satwa burung endemik asli Jateng adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.106/Menlhk/Seen/Kum.1/12/2018. Selain faktor perburuan liar, pergeseran habitat menjadi permukiman juga dinilai ikut mempengaruhi.

Kendati begitu, pihaknya melakukan penangkaran untuk sembilan jenis burung endemik asli Jateng tersebut. “Kami berharap Pemprov Jateng juga ikut turun tangan dengan aktif sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, pihaknya berharap ada ketegasan dari Pemprov Jateng dengan mengeluarkan kebijakan larangan perburuan oleh masyarakat dan melakukan perlindungan. Aturan dan sanksi yang tegas mengenai perburuan satwa endemik asli Jateng tersebut akan mampu melindungi satwa tersebut. “Nantinya aturan itu bisa di-breakdown ke masing-masing Pemkab/Pemkot di Jateng. Kemudian diteruskan ke desa atau kelurahan,” katanya. (ewb/ida)