26 C
Semarang
Kamis, 1 Juni 2023

Waduh, 12 Warga Asing Langgar Administrasi Keimigrasian

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 87 warga negara asing (WNA) tercatat telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di sepanjang tahun 2020. Sedangkan hingga 15 Maret 2021, sudah ada 12 WNA yang melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Adapun jumlah pemegang izin tinggal sebanyak 5.975 WNA yang terdiri atas Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5.301 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 534 orang, dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 140 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Santosa saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Jateng, Rabu (17/3/2021). Sedangkan, jumlah kewarganegaraan ganda atau AFFIDAVIT sebanyak 179 orang, Deteni 13 orang, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) 14 orang, tahanan di Lapas dan Rutan 275 orang, dan pengungsi 59 orang. “Tidak semua pelanggaran dipidana, tapi bisa melalui sanksi administratif,”  kata Santosa.

Pemberian sanksi terhadap WNA yang melanggar tidak melulu dipidanakan. Pelanggaran peraturan keimigrasian berupa TAK dapat dilakukan secara pro justisia maupun pendeportasian.

Pelanggaran keimigrasian tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah. Namun sanksi juga dapat menyeret pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA. Termasuk dalam lingkup hubungan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Di sisi lain, aparat penegak hukum yang turut hadir meminta kepada Timpora untuk terus meng-update tindakan hukum supaya terdata dengan apik. Apabila masa tahanan sudah habis, dapat dilakukan pendeportasian.

“Sangat penting melibatkan pihak lembaga pemasyarakat (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Karena mereka juga membawahi tahanan asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Semarang Doni Alfisyahrin. (ifa/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya