
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Kabupaten Pekalongan diadili. Terdakwa Eny Kusdyaningsih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eny Kusdyaningsih Binti Kusnadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (29/3).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menambah pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, Eny yang telah membawa kabur uang nasabah juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,1 miliar sebagaimana kerugian yang ditimbulkan. ”
Apabila UP dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah hakim Yoga.

Adapun UP tersebut telah dipotong dari uang yang telah disita sebesar Rp 78 juta. Sebelumnya, kerugian akibat ulah Eny sebesar Rp 6,2 miliar.
Dalam uraian pertimbangannya, majelis mengungkapkan keringanan hukuman karena terdakwa terpaksa melakukan pembobolan uang itu lantaran tak diberi nafkah oleh suami selama bertahun-tahun.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyelidikan ada tiga modus korupsi yang dilakukan Eny. Pertama, Eny tak menyetorkan uang setoran nasabah. Kedua, melakukan penarikan tunai. Ketiga, untuk menutupi dua hal tersebut, Eny merekayasa catatan buku tabungan nasabah. Terdakwa memanipulasi data setoran maupun penarikan. Total korban ada 234 orang nasabah. (ifa/aro)