
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pujiono Cahyo Widianto yang akrab disapa Syeh Puji kembali dipanggil Polda Jateng. Pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum ini terkait pemeriksaan dugaan kasus pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlihat, Syeh Puji turun dari tangga keluar dari ruang penyidik Remaja Anak dan Wanita (Renata) Polda Jateng sekitar pukul 13.30.
Warga Jambu, Kabupaten Semarang ini tidak sendiri. Dia ditemani istri dan sejumlah kerabatnya yang lainnya. Ternyata, ia datang ke Mapolda Jateng pukul 09.00. “Tanya anak saya. Saya mau salat dulu, belum salat,” kata Syeh Puji saat turun tangga usai diperiksa dari ruangan penyidik di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (28/3) kemarin.

Pemeriksaan ini merupakan dugaan kasus lama yang terjadi pada 2019 silam. Sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Juni 2020. Namun kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup. Hingga akhirnya dilaporkan kembali dan berujung pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Untuk kami sudah selesai. Nanti mereka (kepolisian) akan menyimpulkan berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan oleh kami. Dari pelapor nanti akan disimpulkan apakah bisa dibuka lagi atau tidak,” kata Neidora Cahya, anaknya Syekh Puji.

Menurutnya, banyak dugaan yang terjadi pada Syeh Puji dengan alasan dulunya pernah terjadi pernikahan dini dalam kasus tersebut. Bahkan, ada yang mengatakan residivis.
“Itu tidak betul. Bapak tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus pencabulan atau kekerasan seksual anak. Karena dulu putusan yang Mahkamah Agung, perkaranya Bu Ulfa itu sudah dinyatakan bebas,” pungkasnya.
“Jadi putusan Mahkamah Agung nanti bisa dicek, di direktori putusan Mahkamah Agung terbuka semua, itu bisa dicek. Tidak terbukti ada perbuatan pidana. Bapak Pujiono itu dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengakui ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus periode 2019-2020.
Sejumlah saksi diperiksa termasuk anak berinisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti yang mendukung,” jelasnya.
Laporan dugaan kasus tersebut diterima Polda Jateng dan Mabes Polri. Sedangkan salah satu pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri. Pihaknya menyebutkan, gelar perkara hari ini dilakukan untuk menghormati, yang beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
“Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru. Sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu. Bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti,” pungkasnya. (mha/ida)