
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Fenomena perang sarung kerap menjadi rutinitas kambuhan di bulan Ramadan. Aksi ini sangat meresahkan. Kepolisian memperingatkan akan menindak tegas dan memproses hukum pelakunya.
“Perang sarung saat ini bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa. Tapi ada tendensi yang menjurus pada aksi pidana. Untuk itu, akan diambil tindakan tegas dan akan diproses hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy kepada Jawa Pos Radar Semarang Minggu (25/3) kemarin.

Apalagi aksi perang sarung sudah terjadi di beberapa wilayah di Jateng. Di antaranya juga terjadi di Purworejo. Di kabupaten tersebut, polisi menangkap 13 remaja anggota geng yang mengepung permukiman warga di Desa Brenggong, Kecamatan Purworejo, pada Jumat (24/3) lalu.
Belasan sarung tersebut telah dimodifikasi dengan dibendel dan diisi batu. Barang bukti itu telah disita polisi berikut sejumlah kendaraan milik para pelaku. Pihaknya juga menyampaikan, para pelaku aksi perang sarung juga sering membawa senjata tajam dan benda lain yang dapat mencederai orang lain.

“Untuk itu kami imbau masyarakat untuk waspada dan mengawasi pergaulan putra-putri mereka. Kami arahkan para remaja untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi akhirat nantinya,” katanya.
Pihaknya meminta para tokoh masyarakat dan guru untuk memberikan edukasi kepada para remaja bahwa perang sarung adalah aksi berbahaya. Ini dapat dijerat dengan pasal pidana apabila sampai melukai, bahkan menghilangkan nyawa orang lain
“Di sisi lain, Polda Jateng dan jajaran akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur atau setelah salat Subuh. Namun demikian, peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga atau remaja yang melakukan aksi perang sarung,” tegasnya.
Aksi perang sarung sudah dua hari berturut-turut selama bulan puasa terjadi di sejumlah wilayah, Minggu (26/3) dini hari kemarin. Di antaranya terjadi di Semarang Utara, di Karangroto Genuk, dan di Kematab Gunungpati. “Dengan begitu, yang mengondisikan Pak Babin, dibina di tingkat kelurahan,” ungkap Kapolsek Genuk, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
Sementara Kapolsek Gunungpati Kompol Indra Hartono juga membenarkan adanya kejadian tersebut di Kalipancur. Sejumlah remaja diamankan sekitar pukul 01.30. Namun dilepaskan setelah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang diamankan 16 orang. Mereka dari Gajah Mungkur ada, Sampangan ada, campuran. Mereka sebagian masih pelajar. Setelah mendapatkan pembinaan dan orang tua dipanggil, kemudian dipulangkan,” katanya.
Hari sebelumnya, terjadi di kawasan Semarang Utara dan Kecamatan Candisari, Sabtu (25/3) lalu. Belasan anak remaja yang diamankan atas perbuatan tersebut. (mha/ida)