
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) pada seleksi Bintara Polda Jateng 2022.
MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini sengaja melakukan upaya litigasi ini karena Polda Jateng belum melakukan penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi atau pungli pada seleksi Bintara Polda Jateng tahun 2022. Selain itu, saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada bulan Juni-Juli 2022, kepolisian tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana itu. Artinya, dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah.

“Jadi tidak cukup hanya dengan sanksi pemecatan. Pelaku harus diproses hukum pidana. Praperadilan ini untuk memastikan proses pidana dilakukan dengan cepat. Tidak sebatas statement yang dikhawatirkan nantinya mlempem,” ujar kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, Selasa (21/3).
Pihaknya menganggap, ketika OTT berbeda dengan perkara lain yang seharusnya prosesnya lebih cepat. Bukti sudah lengkap, saksi-saksi sudah diperiksa, namun belum dilakukan penyidikan. “Makanya kami menganggap polisi menghentikan penyidikan secara tidak sah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, gugatan Praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana. Di sisi lain, untuk mengontrol kinerja polisi melalui praperadilan. Sementara ini, MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng. Pihaknya khawatir yang disampaikan hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi.
“Padahal kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat,” tuturnya.
Kekhawatiran lain, pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos di kemudian hari. Takutnya tidak bisa mengungkap aliran dana, serta siapa saja yang diduga terlibat.
“MAKI khawatir perkara ini akan dilokalisasi. Padahal kalau itu suap, pemberi dan penerimanya harus diperiksa. Dan kalau terbukti, berarti siswa Bintara-nya harus dianulir. Kalau gratifikasi, aliran dananya harus dibuka kemana saja. Kalau disebut pungli, modusnya bagaimana,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Semarang Kukuh Subyakto menyatakan sudah menerima permohonan yang diajukan MAKI dan LP3HI. “Kami sedang memeriksa berkasnya. Nanti Pak Ketua PN akan menunjuk majelis hakim. Ini hakimnya tunggal. Selanjutnya akan menentukan jadwal sidang,” ucap Kukuh. (ifa/ida)