
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Gugatan PNS Dinas Kesehatan Kendal berinisial I terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal sudah sampai tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan I atas penolakan izin cerai.
“Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 serta Mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 Tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama Penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya,” bunyi amar putusan.

Menanggapi kemenangan gugatan itu, kuasa hukum penggugat I dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Eti Oktaviani meminta Sekda Kendal harus mematuhi putusan tersebut. Hal itu sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.
“Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal sebagai Pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan,” tegasnya, Kamis (16/3).

Selain itu, tim advokasi perlindungan perempuan mendesak agar Sekda Kendal bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.
“Terakhir, kami mohon agar Sekda Kendal untuk segera mengeluarkan izin cerai kepada Penggugat sebagai perempuan korban kekerasan, sebab penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya,” tandasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Nasrul Dongoran dari NET Attourney menambahkan permohonan cerai yang sebelumnya diajukan Penggugat kepada Sekda sebagai atasan merupakan komitmen dari Penggugat sebagai PNS yang patuh terhadap prosedur. Pengajuan itu merupakan upaya dari Penggugat untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya.
Sayangnya, oleh Sekda Kendal kekerasan yang dialami oleh Penggugat dalam rumah tangganya dianggap alasan yang tidak masuk akal. Sehingga menolak permohonan izin cerai. Nasrul menilai tindakan Sekda tersebut seyogyanya telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan melanggar hukum. (ifa/bas)