26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Pungli Prona, Mantan Camat Giriwoyo Wonogiri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan mantan Camat Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Sariman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti korupsi Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua AA Putu Ngr Rajendra, Kamis (16/3).

Perbuatan terdakwa Sariman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan kesatu.

Dalam uraian pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pungutan liar terhadap peserta penyertifikatan tanah secara massal dalam Prona di wilayah kerjanya.

Terungkap dalam persidangan, negara mengalami kerugian Rp 282 juta atas perbuatan Sariman. Namun, dari jumlah itu terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian Rp 134, juta. Oleh karenanya, majelis hakim menambahkan hukuman berupa pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan kurungan,” tambahnya membacakan putusan.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk pidana denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam melakukan aksi culas itu, terdakwa Sariman tidak sendiri. Ia bekerja sama dan dibantu oleh mantan Kepala Desa Sendangagung, Sukadi. Sukadi bertugas sebagai koordinator peserta Prona.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga telah memvonis terdakwa Sukadi. Hukuman yang dijatuhkan sama yakni pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya