26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Agus Hartono Pengusaha Semarang Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Segera Diadili

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang segera menyidangkan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah.

Tersangka dalam kasus ini yakni pengusaha asal Semarang yang pernah mengaku diperas oleh oknum jaksa, Agus Hartono (AH). Selain itu, dua tersangka lain yakni Dion Prayudha Wardhana (DPW), dan Meidina Indriati (MI).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Humas PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan hal itu. “Iya, berkas sudah dilimpahkan Senin (27/2) kemarin,” katanya.

Ia menyebut, persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jpu akan digelar pada Selasa (7/3) mendatang. Pihaknya juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili pengusaha ini. Yakni ketua majelis AA PT NGR Rajendra, Anggota Arkanu dan Dr. Margono.

Sebelumnya penyidik Kejati Jateng melimpahkan Agus Hartono beserta barang bukti ke penuntut umum pada 15 Februari 2023. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Lapas Kedungpane Semarang.

Selain itu penyidik Kejati Jateng juga menyerahkan tersangka DPW dan MI pada 17 Februari 2023. Penyerahan tersangka DPW dan barang buktinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Sementara tersangka MI dilakukan di Lapas Bulu Semarang.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH selaku Komisaris Utama dan DPW  selaku Direkur PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan permohonan kredit modal kerja bank pemerintah sebesar Rp 20 Miliar.

Pinjaman itu menggunakan agunan SHM 757 yang nilai appraisalnya diduga telah di mark up. Permohonan kredit tersebut disetujui sebesar Rp17,8 miliar dengan jenis kredit Modal Kerja revolving.

Dalam pengajuan pencarian kreditnya, keduanya melampirkan copy PO yang tidak benar alias palsu. Namun oleh bank, copy PO tersebut telah dikonfirmasi kepada pemberi kerja yaitu PT. TJB Power Service melalui tersangka MI dan membenarkan tanpa melakukan pengecekan di data base PT TJB Power Service.

Selanjutnya, berdasarkan konfirmasi tersebut, bank mencairkan kredit ke rekening PT Seruni Prima Perkasa yang kemudian diteruskan ke rekening supplier. Sayangnya, ternyata data supplier yang disampaikan oleh tersangka AH dan DPW sebenarnya bukan supplier.

Melainkan orang-orang yang dipinjam rekeningnya oleh AH untuk menampung dana kredit. Akhirnya kredit tersebut macet sebesar Rp 17,7 miliar. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya