
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menuntut bersalah delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dalam kasus suap seleksi perangkat desa.
Delapan terdakwa ini yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.

“Menuntut mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” katanya pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2).
Tidah hanya hukuman fisik saja, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Ia menyebut, apabila denda tidak dibayar setelah putusan inkrah maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Sri Heryono juga memohon pada majelis agar barang bukti berupa uang sebesar Rp 340 juta, dan Rp 140 juta di rampas untuk negara.
Dalam uraiannya, para kades ini secara sengaja memberikan uang atau suap pada dua Dosen UIN Walisongo Amin Farih dan Adib selaku panitia seleksi perangkat desa (sudah dihukum terlebih dahulu).
Cara itu dilakukan bersama-sama dengan dua makelar yakni kades Imam Jaswadi dan Kasubnit Tipikor Polres Demak Saroni.
“Suap dilakukan agar warganya selaku calon perangkat desa dapat lolos dalam seleksi tersebut,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, para kades ini telah menikmati uang yang diminta dari calon perangkat desa. Sebab itulah, hukumannya lebih tinggi dibanding empat terdakwa lain selaku perantara dan penerima suap yang sudah diadili lebih dulu. Mereka divonis pidana selama 1,5 tahun bui.
Adapun, menurut jaksa para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ifa/mg2/bas)