
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus pemalsuan pensertifikatan tanah yang menyeret eks Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko sudah memasuki babak akhir.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama dengan terdakwa Anshori.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto, Kamis (26/1).
Hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Anshori. Adapun putusan itu, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 2 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa sama-sama bersikap pikir-pikir.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak mengulangi.
Dijelaskankannya, Purwoko selaku lurah berperan aktif dalam pemalsuan pensertifikatan ini. Dimana, terdakwa membuat surat-surat yang diajukan pemohon ahli waris Sumurejo yakni Marsinah melalui terdakwa Anshori.